Selamat Datang Risna's Simple Blog: HUKUM UNDIAN by Ust.Abu zubair al junaid

Galeri

HUKUM UNDIAN by Ust.Abu zubair al junaid



sebelum kita membahas tentang beberapa jenis undian perlu kita tau beberapa kaidah berikut ini :

1. Dalam perkara tersebut tidak boleh ada gharor.

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الغرر

"Rasulullah melarang jual beli dengan cara gharor"(Muslim dari Abu Hurairah)

- Gharor adalah sesuatu yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau sesuatu yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.

2. Tidak Boleh ada Maisir atau Qimar.

يآءيها الذين ءامنوٱ إنما الخمر و الميسر و ٱلأنصاب و ٱلأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithon maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."(Al-Maa-idah : 90)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :

من قال لصاحبه تعال أقامرك فليتصدق بشيء

"Siapa yang berkata kepada temannya :"Kemarilah saya berqimar denganmu", maka hendaklah ia bersadakah."

- Maksud dari bersadaqah disini adalah membayar kaffarah/denda atas ucapannya tersebut. (Lihat syarh Muslim : 11/107, Fathul Baari 8/612, Nailul Author 8/258, 'Ainul Ma'bud 9/54)

Ayat dan hadits diatas menunjukan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu'amalah.

- Maisir adalah Setiap mu'amalah yang seseorang masuk kedalamnya dengan mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan :

a. Dia akan beruntung
atau
b. Dia akan rugi.



- Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian lainnya qimar hanya khusus pada mu'amalah yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.

Berdasarkan dua kaidah diatas insyaallah kita akan meninjau mu'amalah kekinian dalam beberapa jenis undian secara gratis berikut :

Macam-Macam undian

Undian dapat kita kelompokkan menjadi tiga bagian :

1. Undian Tanpa Syarat

Bentuk dan contohnya :
Dipusat-pusat perbelanjaan sering kita temui langkah untuk menarik pengunjung dengan berbagai macam cara kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang disaksikan oleh orang banyak/seluruh pengunjung.

Hukum undian seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam mu'amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharor, penipuan dan semisalnya.

2. Undian Dengan Syarat Membeli Barang.

Bentuknya :
Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh yang membeli barang yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara undian tersebut.

Hukum undian seperti ini tdk lepas dari dua keadaan :

√ Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian tersebut. Hukumnya haram dan tidak boleh, karena adanya tambahan harga yang berati dia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu'amalah yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi, dan ini adalah bentuk maisir yang diharamkan dalam syari'at.

√ Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undia hanya sekedar melariskan produknya saja. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang status hukumnya menjadi dua pendapat :

1. Hukumnya harus dirinci, jika dia memebeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka dia tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari'at, karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undia itu ada dua kemungkinan yakni bisa untung atau bisa rugi. Adapun jika dia membeli barang/produk tersebut karena dia butuh kepadanya kemudian dia mendapat kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang. Rincian pendapat ini adalah pendapat :
- Syaekh Ibnu Utsaimin dalam Liqo'ul Maftuh no 48 soal 1164 dan no 49 soal 1185
- Syaekh Sholeh bin Abdul 'Aziz Alu Syaekh, dalam Muhadhorah beliau yang berjudul "Al-Qimar wa Shuwarihil Muharramah".
- Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwait dalam Al-Fatwa Asyar'iyah Fi Masaa'il Al-Iqtishodiyah, tawa no 228

2. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini pedapat :
- Syaekh Abdul 'Aziz bin Baz dalam Fatawa Islamiyah 2/367-368
- Al-Lajnah Ad-Da'imah dalam Fatawa Islamiyah 2/366-367.
Alasan pendapat kedua ini adalah karena hal tersebut tidak terlepas Qimar/Maisir, dan mengukur maksud pembeli apakah dia bermaksud membeli barang tersebut karena dia butuh atau dia membeli barang tersebut hanya karena ingin ikut dalam undian adalah perkara yang sulit.

Catatan :

Setelah mengamati masalah ini maka yang nampak kuat bagi saya berdasarkan dalil-dalilnya adalah pendapat yang pertama. Wallahu A'lam

3. Undian Dengan Mengeluarkan Biaya

Bentuknya :
Undian yang bisa diikuti oleh setiap orang yang mengeluarkan biaya tertentu untuk mengikuti undian yang dimaksud atau hanya sekedar mengeluarkan biaya tertentu untuk bisa mengikuti undian yang dimaksud.

Contohnya :

# Mengirim sms ke layanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga yang wajar atau yang lebih mahal

# Mengirim kupon/kartu undian dengan menggunakan perangko

# Mengirim angka tertentu yang tertera pada sebagian tutp botol atau yang semisal ke layanan tertentu dengan menggunakan sms atau perangko dan yang semisalnya.

Hukumnya adalah haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu mu'amalah yang belum jelas hasilnya, apakah untung atau rugi.

Demikianlah sedikit tela'ah dari kami dalam masalah undian.

Wallahu wakiyu taufiq

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda dibawah ini (Trisna Irianti)